
KONOHA.INFO – Dinilai sejumlah tambang di Bantaeng terus mengeruk perut bumi meski tidak memiliki izin pertambangan ilegal di Bantaeng marak di lakukan oleh oknum yang merasa kebal hukum.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM TKP Bantaeng Aidil menyoal kinerja Polres Bantaeng yang terkesan melakukan pembiaran terhadap penambang liar yang merusak lingkungan.
“Kami dari lokasi menemukan sejumlah tambang yang di duga Ilegal terus beroperasi termasuk tambang yang berada di desa Baruga kec. Pajukukang kabupaten Bantaeng sampai saat ini pelaku tambang terus mengoperasikan Alatnya mengerut perut Bumi tanpa mengantongi izin”, Kata Aidil

“Kami menemukan sejumlah lokasi tambang mulai di desa pa’jukukang sampai ke desa Baruga”, Sambutannya.
Menurut Aidil saat ke lokasi dirinya menemukan sejumlah lokasi tambang yang sementara beroperasi termasuk tambang An dg. Ratte yang berada di desa Baruga.
“Dengan demikian kami menilai bahwa Polres Bantaeng tutup mata dan tidak berani memberantas para pelaku penambang ilegal di Bantaeng buktinya sampai saat ini Polres Bantaeng belum pernah melakukan penindakan secara hukum bagi penambang ilegal di Bantaeng hal ini menjadi tanda tanya kepada pihak Polres Bantaeng yang menangani persoalan penambangan ilegal”, Kata Aidil.
Melalui pemberitaan ini kami berharap Kapolda Sulsel segera menindaki pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.
Aidil menambahkan, Berdasarkan undang undang no 3 tahun 2020 Yang menerangkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku penambang yang tidak memiliki izin (IUP, IPR, atau IUPK) sehingga tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak menindaki para pelaku penambang ilegal. (***)
Red. KONOHA.INFO
